dr Resti Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Makassar, DailyIndonesiaNews – Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan bos travel berinisial dr. Resti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Putri Dakka. Penetapan ini menandai eskalasi serius dalam polemik yang berawal dari tuduhan penipuan umrah subsidi di media sosial.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan status tersangka pada Kamis, 15 Januari 2026, setelah penyidik menemukan dugaan kuat penyalahgunaan platform digital yang dinilai menyerang kehormatan serta merusak nama baik Putri Dakka.

Menurut Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram pribadi milik dr. Resti yang menuding Putri Dakka terlibat penipuan umrah subsidi dengan jumlah korban ratusan jemaah. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Putri dan berujung pada laporan pidana.

“Dia menulis seolah-olah saya menipu jemaah. Disebut 395 jemaah, padahal jumlah sebenarnya kurang lebih hanya 167,” kata Putri Dakka, Kamis, 26 Desember 2024.

Baja Juga :  Gejolak di Sektor Tambang: ASPETI Gugat Tarif Denda ke Menteri ESDM

Laporan Putri Dakka diterima Polda Sulsel pada 19 Desember 2024 pukul 17.10 Wita dengan Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Putri menyebut unggahan tersebut berdampak langsung terhadap kepercayaan publik dan memicu kegaduhan di kalangan jemaah.

“Akibat perbuatannya itu, jemaah dibuatkan grup WhatsApp. Ada 18 jemaah Palopo yang teriak-teriak minta refund karena terhasut informasi yang tidak benar,” ujarnya.

Menanggapi penetapan tersangka, Putri Dakka menyatakan proses hukum adalah langkah yang tak terelakkan demi keadilan. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak berdiri di luar koridor hukum.

“Media sosial bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab. Setiap pernyataan yang disebarkan ke publik memiliki konsekuensi hukum,” kata Putri, Jumat, 16 Januari 2026.

Baja Juga :  Denda Triliunan di Kawasan Hutan Dipersoalkan, ASPETI Nilai Pemerintah Tebang Pilih

Ia juga mengajak masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi sarana penyebaran tuduhan tanpa dasar. “Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bersama,” ujarnya.

Penetapan dr. Resti sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/136/I/TES.25/2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa jejak digital tak mudah dihapus, dan setiap tuduhan di ruang publik, terlebih yang menyangkut reputasi seseorang, harus siap diuji dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

saat dikonfirmasi tim liputan DailyIndonesiaNews, Penyidik polda Sulsel Penyidik pembantu KANIT 4 Subdit 5 KOMPOL Sultan Iqbal Mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan tersangka ke dr Resti Apriani

“penerapan tersangka ini berdasarkan bukti yang tertera dalam penyelidikan”ujarnya

Baja Juga :  Bupati Tendean Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang Dipimpin Plh. Mendagri

diunggahan media sosial miliknya dr Resti Apriani menuding penyidik Polda Sulawesi Selatan menerima pelicin “padahal adaji pelicinku pak kanit..!! cuman saya CEO jujur K. rela saya wakafkan diriku demi kebenaran dan kejujuran pa ikbal”ungkap dr resti di akun media sosial bernama dr.resrimizakkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *