Dukung TEMPO, Tolak Pembungkaman Pers oleh Menteri Pertanian

KAJ SULSEL adalah wadah perjuangan bersama organisasi AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Sulsel dan LBH Pers Makassar

KAJ Sulawesi Selatan menyoroti sejumlah poin krusial, mendesak agar sengketa pers diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers
Sengketa Pers Wajib Diselesaikan Melalui Dewan Pers

Makassar, DailyIndonesiaNews – Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan, bersama pers mahasiswa, lembaga independen, dan individu pegiat demokrasi, menyatakan solidaritas penuh terhadap Majalah Berita Mingguan (MBM) TEMPO dan seluruh jurnalis yang menghadapi gugatan perdata dari Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KAJ Sulawesi Selatan, melalui pernyataan sikap resminya, menyoroti sejumlah poin penting dan mendesak agar seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, tanpa intervensi maupun penyimpangan dari ketentuan hukum yang berlaku.

Sengketa Pers Wajib Diselesaikan Melalui Dewan Pers

KAJ Sulsel menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers sebagai lembaga mediasi.

“Fakta bahwa sengketa antara TEMPO dan Amran Sulaiman terkait judul ‘Poles-poles Beras Busuk’ edisi 16 Mei 2025 telah diselesaikan melalui Dewan Pers, dan TEMPO sudah menjalankan rekomendasi secara resmi. Ini seharusnya menutup ruang bagi gugatan hukum lain di luar mekanisme tersebut,” bunyi pernyataan KAJ.

Baja Juga :  BPSDM Sulsel Gelar Pelatihan PJJ Pengelolaan Keuangan Daerah, Komitmen Pemprov Tingkatkan Kompetensi Pejabat

Gugatan Rp200 Miliar Dinilai Upaya Pembungkaman

Koalisi menilai gugatan ganti rugi immateril dengan nilai fantastis Rp200 miliar dan kerugian materiil Rp19.137.000 sebagai tindakan yang tidak masuk akal. Angka tersebut dianggap menujukkan abuse of power dan bentuk kriminalisasi kerja jurnalis.

“Ini adalah upaya membungkam dan membangkrutkan media serta menakut-nakuti agar pengawasan para pejabat publik ‘bebas’ bermain tanpa kontrol Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi,” tegas KAJ. Mereka juga mengingatkan bahwa Amran Sulaiman sebagai pejabat negara seharusnya tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, bukan malah menggunakan kekuasaan untuk menekan Kebebasan Pers.

Pola Gugatan Hukum Keluarga Mentan Terhadap Media

KAJ Sulsel juga menyoroti adanya dugaan pola gugatan hukum yang dilakukan oleh pihak keluarga Amran Sulaiman terhadap media di Sulawesi Selatan, antara lain:

  • Dua Media Daring Digugat di PN Makassar: Media daring herald.id dan inikata.co.id, beserta wartawan dan narasumbernya, digugat senilai total Rp700 miliar oleh lima mantan staf khusus (Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (kakak dari Amran Sulaiman). Gugatan terkait berita yang diterbitkan pada 19 September 2023.
  • Adik Mentan Gugat Media: Andi Nurlia Sulaiman, adik Mentan, menggugat media daring Legion News secara perdata senilai Rp200 miliar di PN Makassar terkait berita tertanggal 9 Oktober 2024.
Baja Juga :  Titik Merah Terpantau dari Udara, Pencarian Pesawat ATR 42-500 Difokuskan di Puncak Bulusaraung

Putusan MK Pertegas Pemerintah Tidak Bisa Menggugat

Poin penting lain yang disampaikan KAJ adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik.

“Gugatan Menteri Pertanian terhadap TEMPO jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tandas KAJ Sulsel.

Seruan Solidaritas dan Perlindungan Kemerdekaan Pers

Mengakhiri pernyataan sikap, Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan menyerukan:

  1. Bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial. B. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis. C. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. D. Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.
Baja Juga :  Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

“Kami menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Gugatan Amran Sulaiman terhadap TEMPO bukan hanya serangan terhadap satu media, melainkan serangan terhadap Kebebasan Pers bagi seluruh jurnalis di Indonesia,” tutup KAJ Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *