Jakarta, DailyIndonesiaNews – Pemerintah resmi membentuk Komisi Reformasi Polri yang bertugas menyiapkan arah dan strategi pembenahan menyeluruh terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) 7 /11/ 2025. Komisi ini beranggotakan sejumlah tokoh nasional lintas bidang hukum, pemerintahan, dan keamanan.
Komisi tersebut diketuai oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, yang dikenal luas sebagai pakar hukum tata negara dan tokoh reformasi hukum nasional.
Selain Jimly, terdapat sembilan tokoh lainnya yang tergabung dalam komisi ini, antara lain:
- Ahmad Dofiri – Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Polri
- Mahfud MD – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Yusril Ihza Mahendra – Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Aparatur Sipil Negara (Menko Kumham Imipas)
- Supratman Andi Agtas – Menteri Hukum
- Otto Hasibuan – Wakil Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Aparatur Sipil Negara
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
- Tito Karnavian – Menteri Dalam Negeri sekaligus mantan Kapolri
- Idham Aziz – Mantan Kapolri
- Badrodin Haiti – Mantan Kapolri
Pembentukan komisi ini disebut sebagai langkah strategis dalam mempercepat proses reformasi internal Polri, menyusul berbagai sorotan publik terhadap kinerja dan integritas lembaga penegak hukum tersebut.
Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan pihaknya akan bekerja secara independen dan objektif, dengan fokus pada peningkatan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Polri.
“Komisi ini akan menyusun rekomendasi komprehensif untuk memastikan Polri tetap menjadi institusi penegak hukum yang dipercaya rakyat,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut positif pembentukan komisi ini. Ia menegaskan komitmen Polri untuk terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak demi memperkuat kepercayaan publik.
Pemerintah menargetkan hasil kajian dan rekomendasi Komisi Reformasi Polri akan diserahkan kepada Presiden dalam waktu enam bulan ke depan, sebelum diterjemahkan ke dalam kebijakan dan regulasi baru di tubuh Polri.













