Komnas HAM Sulteng: Penahanan Aktivis Lingkungan In-Prosedural, Kapolres Diminta Diperiksa

Hentikan Kriminalisasi di Morowali: Komnas HAM Nilai Penahanan Aktivis Lingkungan Cacat Prosedur, Kapolres Diminta Diperiksa

Palu, DailyIndonesiaNews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam keras penahanan sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali. Lembaga negara ini menilai tindakan aparat kepolisian sarat pelanggaran prosedur hukum dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan tanahnya.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa penanganan aparat terhadap kritik masyarakat atas isu kerusakan lingkungan dan konflik kepemilikan lahan menunjukkan kemunduran serius bagi demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Sulawesi Tengah. “Penegakan hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam suara kritis warga. Ini preseden berbahaya,” ujarnya.

Penahanan Dipaksakan, Prosedur Dipertanyakan

Dari hasil pemantauan dan pengaduan yang diterima, Komnas HAM Sulteng menemukan indikasi kuat bahwa proses hukum terhadap para aktivis dilakukan secara in-prosedural. Sejumlah tahapan penting—mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga penetapan tersangka—dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Baja Juga :  Wonderful Indonesia 2025 Puncak Persahabatan Indonesia, Kazakhstan dan Eurasia

“Prosesnya terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Ada indikasi kepentingan tertentu yang mendorong penggunaan upaya paksa,” kata Livand. Kondisi ini, menurut Komnas HAM, menyalahi prinsip due process of law dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Hak Berpendapat Dilindungi Undang-Undang

Komnas HAM menegaskan bahwa aktivitas para pejuang lingkungan dilindungi hukum. Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Selain itu, konflik penguasaan dan kepemilikan tanah pada dasarnya merupakan ranah perdata, bukan pidana.

“Ketika warga menyuarakan kerusakan ekologi atau mempertahankan lahannya, negara justru wajib melindungi, bukan mempidanakan,” tegas Livand.

Baja Juga :  Sapu Bersih, Indonesia Sabet 4 Emas dan 2 Perak di Astana International Challenge 2025

Hukum Jangan Jadi “Alat Pukul” Korporasi

Komnas HAM Sulteng mengingatkan aparat agar tidak menjadikan hukum sebagai instrumen tekanan bagi kepentingan korporasi. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap entitas bermodal besar. “Aparat tidak boleh bertransformasi menjadi petugas keamanan perusahaan,” ujar Livand.

Desakan Tegas kepada Pimpinan Polri

Atas situasi yang dinilai sebagai darurat HAM di Morowali, Komnas HAM Sulteng menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Segera membebaskan para aktivis lingkungan yang ditahan karena dasar penahanannya lemah dan cenderung administratif-politis.

  2. Memeriksa Kapolres Morowali melalui Divisi Propam Polri dan Kompolnas atas dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk pertanggungjawaban komando terhadap tindakan anggotanya.

  3. Melakukan audit profesionalisme oleh Mabes Polri terhadap penanganan perkara sengketa lahan dan lingkungan di Morowali untuk memastikan netralitas dan independensi aparat.

Baja Juga :  Gubernur Sulteng Tinjau Langsung Sengketa Lahan Bank Tanah di Lore Bersaudara

Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh aktivis memperoleh kembali hak-haknya dan memastikan praktik kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan tidak terulang. “Negara harus berdiri di pihak warga dan lingkungan hidup, bukan sebaliknya,” pungkas Livand.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *