Poso, DailyIndonesiaNews – Negara kembali diuji oleh jeritan masyarakat adatnya sendiri. Di jantung Sulawesi Tengah, ribuan hektare ruang hidup masyarakat adat To Pekurehua di Kabupaten Poso terancam hilang akibat klaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid secara terbuka meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI melakukan enclave—pengecualian wilayah—atas klaim tersebut, sebuah langkah keras yang jarang diambil kepala daerah terhadap kebijakan pusat.
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi Gubernur Sulteng Nomor 500.17.04/501/Dis.Perkimtan tertanggal 29 Desember 2025. Intinya tegas: klaim HPL Bank Tanah di Kecamatan Lore Peore tidak hanya tumpang tindih secara administratif, tetapi juga mencaplok pemukiman, kebun, sawah produktif, padang penggembalaan komunal, hingga situs budaya masyarakat adat di zona penyangga Cagar Biosfer Lore Lindu yang diakui UNESCO.
“Ini bukan sekadar persoalan tanah. Ini ancaman serius terhadap hak konstitusional, kedaulatan, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat,” tegas Anwar Hafid dalam pernyataan resminya akhir Desember 2025.
Data Negara Berseberangan dengan Fakta Lapangan
Ketegangan ini bukan klaim sepihak. Anwar Hafid mengungkapkan, hingga kini belum ada tanggapan dari Kementerian ATR/BPN atas surat peninjauan ulang yang telah dikirim sejak 14 Juli 2025. Sementara di lapangan, situasi kian memburuk. Penolakan warga dari lima desa terdampak semakin menguat karena lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun.
Kunjungan langsung Gubernur ke Desa Watutau pada 21 Desember 2025 menjadi titik balik. Dialog intens dengan warga membuka jurang lebar antara peta administratif pemerintah pusat dan realitas sosial di lapangan. Klaim HPL Bank Tanah dinilai telah memicu keresahan sosial berat, menggerus rasa aman, dan berpotensi memantik konflik horizontal.
Lima desa terdampak mencakup:
Watutau (2.840,68 hektare): pemukiman, kebun kopi, kakao, durian, sawah, peternakan komunal, kolam ikan, situs megalitik dan kuburan adat.
Maholo (2.602 hektare): hutan rawa, kebun tahunan, sawah produktif, dan padang penggembalaan.
Alitupu (Dusun Lancirang) (500 hektare): pemukiman dan sawah swadaya yang dibangun sejak 1995–2011.
Kalemago: pemukiman, kebun, serta program reforma agraria yang dinilai tidak partisipatif.
Winowanga (324 hektare ditambah 101 hektare kawasan peternakan komunal): ruang penggembalaan kerbau dan sapi yang menjadi identitas budaya adat.
Total klaim HPL di Lembah To Pekurehua mencapai sekitar 6.648 hektare—wilayah yang oleh masyarakat adat dipahami bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup integral.
UNESCO, Hukum, dan Hak yang Diabaikan
Anwar Hafid menekankan, penetapan Cagar Biosfer Lore Lindu oleh UNESCO sejak 1977 melalui Man and Biosphere Programme (MAB) justru menempatkan manusia dan budaya lokal sebagai bagian tak terpisahkan dari konservasi. Taman Nasional Lore Lindu adalah zona inti, sementara Lembah To Pekurehua berada di zona penyangga yang seharusnya menopang kehidupan adat, produksi pangan, dan praktik spiritual.
Ia juga mengutip Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang mensyaratkan HPL hanya dapat diterbitkan atas tanah yang dikuasai fisik oleh pemohon, tanpa keberatan pihak lain, dan tidak dalam sengketa. “Fakta lapangan menunjukkan sebaliknya: penguasaan fisik nyata oleh warga, keberatan massif, dan tumpang tindih ruang hidup. Ketentuan hukum itu tidak terpenuhi,” ujarnya.
Sejarah panjang masyarakat adat To Pekurehua memperkuat klaim tersebut—dari Watutau dengan padang penggembalaan kerbau dan peninggalan megalitik prasejarah, Maholo yang dihuni sejak akhir abad ke-19, hingga Kalemago dan Winowanga yang menjadi tempat hidup penyintas konflik Poso 2000–2001.
Desakan Enclave dan Dukungan Sipil
Didampingi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng, Gubernur mendesak penghentian sementara pematokan lahan dan segala bentuk intimidasi hingga pendataan tuntas dilakukan. “Kami mengawal proses yang adil untuk memulihkan hak masyarakat,” kata Ketua Harian Satgas PKA, Eva Susanti Bande. Menurutnya, enclave adalah langkah mendesak demi mencegah eskalasi konflik dan menjaga kondusivitas.
Dukungan datang dari organisasi masyarakat sipil. Agus M. Sulaiman dari Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Sulteng menyebut langkah Gubernur sebagai yang pertama dalam sejarah konflik agraria di daerah itu. “Klaim Bank Tanah mengancam hak adat, zona penyangga Cagar Biosfer UNESCO, dan berpotensi memicu konflik,” ujarnya.
WALHI Sulawesi Tengah bahkan lebih keras. Direktur Eksekutif Daerah, Wiwik Matindas, menilai klaim sepihak tersebut sebagai “perampasan terang-terangan” atas tanah masyarakat adat dan pengkhianatan terhadap prinsip konservasi serta keadilan agraria.
Ujian Nyata Reforma Agraria
Badan Bank Tanah dibentuk dengan tujuan mulia mengamankan aset negara dari bekas HGU. Namun kasus Poso menunjukkan bagaimana implementasi kebijakan tanpa pijakan realitas sosial justru berubah menjadi alat perampasan. “Tanah yang sudah digarap puluhan tahun dengan kebun, rumah, dan kandang harus dihormati,” tegas Anwar Hafid.
Konflik ini menjadi cermin tajam tantangan reforma agraria nasional di wilayah adat dan konservasi. Negara kini berada di persimpangan: bertahan pada peta dan klaim administratif, atau mengoreksi diri demi keadilan bagi rakyat kecil yang telah menjaga tanahnya jauh sebelum negara hadir.













