Anggota DPRD Terpilh di Kendari La Ami Divonis 1 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara, Denda Rp50 Juta

Pembacaan putusan dugaan ijazah palsu tersebut dibacakan di Ruang Sidang Kusumah Admaja Pengadilan Negeri

Kendari, DailyIndonesiaNews – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Kendari Fraksi Partai Nadem La Ami divonis pada hari Selasa, 23 Desember 2025.

Pembacaan putusan dugaan ijazah palsu tersebut dibacakan di Ruang Sidang Kusumah Admaja Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kota Kendari.

Sidang pembacaan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara.,S.H.,M.H. dan didampingi dua hakim anggota.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada dakwan fakultatif utama, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan dan denda 50 juta dengan subsaider 4 bulan,” ucap Arya Putera Nagara saat membacakan putusan pada hari Selasa 23 Desember 2025 di ruang sidang.

Baja Juga :  Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Minta Kapolda Tinjau Ulang Status Tersangka Petani Sawit di Morut

Diketahui pembacaan putusan tersebut dibacakan pada 16:32 WITA. Pasca pembacaan putusan tersebut, Kuasa Hukum La Ami langsung mengambil sikap.

Sementara itu, Kuasa Hukum La Ami, La Ode Suparno bahwa pihaknya langsung menyatakan banding.

“Dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang semuanya mempertimbangkan dari pada jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang kami hadirkan tidak dipertimbangkan sama sekali maka dengan ini kami dari kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding,” ujar Suparno dalam ruang sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *