SulawesiTengah, DailyIndonesiaNews — Provinsi yang dianugerahi daratan luas, hutan dominan, garis pantai panjang, serta pesisir dan pulau-pulau kecil ini justru terjebak dalam paradoks kesejahteraan. Di tengah limpahan sumber daya alam, ekspansi investasi besar-besaran di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, energi, dan infrastruktur telah memicu ketimpangan penguasaan lahan, kerusakan lingkungan, serta konflik agraria yang kian meluas.
Di bawah dominasi rezim kehutanan negara—yang mencakup kawasan suaka alam, hutan lindung, hingga hutan produksi—ruang hidup masyarakat adat, petani, nelayan, dan komunitas lokal turun-temurun terus terdesak. Konflik agraria di Sulawesi Tengah bukan sekadar sengketa lahan, melainkan cerminan ketimpangan relasi kuasa antara negara, korporasi, dan rakyat.
“Konflik agraria bukan sekadar persoalan teknis pertanahan, tetapi manifestasi ketidakadilan historis sejak era kolonial hingga pascakolonial yang mengabaikan hak rakyat dan masyarakat adat,” tegas Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande.
Konflik Terstruktur dan Lintas Sektor
Akar konflik terkonsentrasi pada tiga sektor utama: kawasan hutan (tenurial), perkebunan skala besar, dan pertambangan ekstraktif. Data menunjukkan sekitar 208.470 kepala keluarga—setara 872.000 jiwa—tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan dengan status hukum rentan. Di Desa Balumpewa, misalnya, 90 persen wilayah desa (2.051 hektare dari total 2.252 hektare) diklaim sebagai kawasan negara, menyisakan hanya 201 hektare untuk ruang hidup masyarakat.
Di sektor perkebunan, problem tata kelola kian telanjang. Dari 61 perusahaan sawit yang beroperasi di Sulawesi Tengah, sebanyak 43 perusahaan tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Mereka menguasai sekitar 411.000 hektare lahan dan menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp400 miliar per tahun akibat pajak yang tidak dibayarkan. Ironisnya, ekspansi ini tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat. Nilai Tukar Petani (NTP) perkebunan rakyat tercatat berada di bawah angka 100 sejak 2015—indikator jelas bahwa industri sawit gagal meningkatkan taraf hidup petani.
Sementara itu, pertambangan nikel dan emas memicu kerusakan ekosistem dan penolakan warga. Program hilirisasi nikel yang digadang-gadang sebagai tulang punggung ekonomi nasional dinilai problematik. Dengan kebutuhan produksi mencapai 120 juta ton per tahun, cadangan nikel Indonesia diperkirakan habis dalam 10 tahun. Mayoritas produk yang dihasilkan pun masih berupa nikel kelas dua, sementara dampak lingkungan ditanggung daerah. Bagi hasil yang diterima Sulawesi Tengah hanya sekitar Rp200 miliar—angka yang dinilai tidak sebanding dengan kerusakan ekologis dan sosial yang ditanggung masyarakat.
Sawit dan Tambang Dominasi Konflik
Hingga kini, tercatat 49 konflik agraria di Sulawesi Tengah dengan luasan mencapai 21.107,6 hektare. Konflik ini berdampak langsung pada 9.094 kepala keluarga di 103 desa, tersebar di sembilan kabupaten dan satu kota. Perkebunan sawit menjadi penyumbang konflik terbesar, yakni 27 kasus atau 55,1 persen, disusul sektor pertambangan.
Episentrum konflik berada di Morowali Utara (12 kasus), Banggai (9 kasus), dan Morowali (7 kasus). Dampaknya nyata: monokultur sawit meningkatkan risiko banjir dan longsor, sementara pendekatan represif korporasi kerap berujung pada kriminalisasi warga yang mempertahankan lahannya.
Satgas PKA: Negara Hadir, Tapi Tantangan Besar
Di tengah situasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Satgas PKA sebagai langkah strategis untuk mengurai konflik agraria struktural. Berbasis data terintegrasi dan pendekatan menyeluruh, Satgas menempatkan pemulihan hak masyarakat, penegakan regulasi, dan dialog damai sebagai prioritas.
Sejumlah capaian konkret telah dicatat. Satgas memfasilitasi penerbitan 140 Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi transmigran di Desa Tiu dan Kancuu, Kabupaten Poso. Di Kota Palu, Satgas mengusulkan dua hektare lahan eks HGB di Talise Valangguni sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi 50 kepala keluarga pengrajin. Selain itu, inventarisasi 55 hektare lahan eks HGU di Desa Watatu, Donggala, dilakukan untuk redistribusi.
Penindakan terhadap korporasi bermasalah juga dilakukan. Operasional tiga perusahaan—PT Estetika Karya Utama, PT Citra Agro Sejati (CAS), dan PT Rezki Utama Jaya—dihentikan sementara akibat pelanggaran izin dan konflik dengan warga. PT CAS bahkan dilaporkan secara pidana atas dugaan land clearing ilegal di Morowali Utara. PT Rezki Utama Jaya dihentikan karena aktivitas blasting yang merusak 16 rumah warga, mencemari lingkungan, dan melakukan reklamasi tanpa izin di Morowali.
Dalam ranah kebijakan, Satgas mengirim surat resmi ke Badan Bank Tanah untuk meninjau penguasaan lahan di Watutau, Poso. Anggaran juga dialokasikan untuk investigasi independen oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait dampak operasional PT Poso Energi di Sulewana, yang diduga menyebabkan pergeseran tanah dan kerusakan rumah warga.
Pendekatan dialog ditempuh untuk mencegah eskalasi konflik. Satgas menghentikan rencana penggusuran paksa di kawasan LTIK Tondo, Palu, serta memfasilitasi kesepakatan damai antara warga Desa Laranggarui dan PT Citra Palu Mineral, termasuk komitmen penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan ekonomi masyarakat.
Reforma Agraria Tak Bisa Ditunda
Meski progresif, Satgas PKA tidak bekerja tanpa hambatan. Dominasi negara atas kawasan hutan, tumpang tindih regulasi, keterbatasan data akurat, serta ketimpangan akses informasi bagi masyarakat rentan masih menjadi tantangan serius.
“Penyelesaian konflik agraria bukan pekerjaan sesaat, melainkan agenda jangka panjang untuk pembaruan tata kelola,” tegas Eva Bande.
Satgas kini mendorong penyusunan Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria sebagai kerangka integratif kebijakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Rekomendasi utama meliputi integrasi data agraria dan tata ruang, penguatan peran pemerintah kabupaten/kota dalam mediasi, serta keberlanjutan Satgas sebagai pusat koordinasi dan pembelajaran.
Di Sulawesi Tengah, pesan yang mengemuka semakin jelas: tanpa reforma agraria yang sungguh-sungguh, kekayaan alam hanya akan memperdalam ketimpangan. Negara dituntut hadir secara tegas—bukan sebagai pelindung modal, melainkan sebagai penjamin keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan bagi rakyatnya.











