Makassar, Dailyindonesianews.com – Kasus kematian seorang wanita berinisial MH (40) yang ditemukan meninggal di sebuah hotel di Kota Makassar akhirnya menemui titik terang. Polisi memastikan korban diduga menjadi korban pembunuhan. Terduga pelaku adalah pria berinisial EB (40), yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban di luar pernikahan. Keduanya sama-sama masih memiliki pasangan sah.
Tim gabungan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Jatanras Polrestabes Makassar menangkap EB di kediamannya pada Kamis malam, 21 Mei 2026. Setelah diamankan, penyidik membawa pelaku ke Polsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, mengatakan penyidik mengungkap kasus ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas kematian korban yang ditemukan di sebuah hotel di kawasan Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini.
Berdasarkan hasil visum sementara, korban diduga meninggal setelah mengonsumsi obat antinyeri yang diduga diberikan oleh pelaku. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan penyebab pasti kematian.
Penyelidikan juga mengungkap adanya hubungan pribadi antara korban dan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku terbakar emosi dan diliputi rasa cemburu setelah mengetahui korban menjalin kedekatan dengan pria lain. Dugaan itulah yang kini menjadi salah satu motif yang didalami penyidik.
Sebelumnya, jasad MH ditemukan di dalam kamar hotel pada Rabu sore, 20 Mei 2026. Saat ditemukan, korban mengeluarkan darah dari mulut. Pihak hotel diketahui menemukan korban setelah ia menginap selama dua hari.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam dugaan pembunuhan tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan lengkap sebelum menarik kesimpulan.













