Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka, Dituding Sebar Tuduhan Palsu Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI

Jakarta, DailyIndonesiaNews – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Irjen Asep menyebut para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi terhadap dokumen ijazah Presiden dengan metode analisis yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan pengeditan dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep.

Dua Klaster Tersangka

Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua: mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.

Menurut Asep, penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Polisi akan memanggil mereka terlebih dahulu untuk pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum.
“Tentunya ada beberapa pertimbangan yang dijadikan bahan oleh penyidik sebelum melakukan penahanan,” jelasnya.

Baja Juga :  Warga Bakar Kantor Tambang di Morowali, Legislator PKB Sebut Penegakan Hukum yang Tidak Adil Picu Kemarahan Publik

Pemanggilan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menambahkan bahwa pihaknya segera mengirimkan surat panggilan kepada delapan tersangka. Ia berharap seluruhnya dapat memenuhi panggilan tersebut.
“Kami berharap para tersangka bisa memenuhi panggilan kami agar hak mereka untuk memberikan klarifikasi dalam berita acara pemeriksaan dapat terpenuhi,” kata Iman.

Respons Roy Suryo

Menanggapi penetapan status tersangkanya, Roy Suryo menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
“Saya tetap menghormati dulu penetapan itu,” ujarnya kepada wartawan.

Roy mengaku bahwa sebagai ahli telematika, ia memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian terhadap dokumen publik, termasuk dokumen ijazah Presiden. Ia menyebut hasil penelitiannya sudah dituangkan dalam buku berjudul Jokowi’s White Paper.
“Namun, perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena status tersangka belum tentu menjadi terdakwa apalagi terpidana,” ucap Roy.

Baja Juga :  Apresiasi Forum 5 DPRD Provinsi Penghasil Nikel, Safri: Penting untuk Perkuat Posisi Tawar Daerah

Perkembangan Kasus

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi bermula dari laporan pencemaran nama baik yang diajukan Presiden pada 30 April 2025. Selain itu, ada pula laporan terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong yang masuk di sejumlah Polres.

Pada 23 Juli 2025, Jokowi telah diperiksa di Polresta Solo dan menyerahkan seluruh berkas ijazah mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada penyidik.

Hasil gelar perkara di Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa ijazah S1 Jokowi dari UGM adalah asli dan otentik.

Pasal yang Dikenakan

Lima tersangka di klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Sementara tiga tersangka di klaster kedua, termasuk Roy Suryo, dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4), dan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Baja Juga :  Perampasan Tanah Adat di Poso: Gubernur Sulteng Tantang Negara Koreksi Klaim Bank Tanah

Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Publik diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *