DPRD Sulteng Minta Kepmen ESDM Direvisi, Khawatir Kehilangan DBH Minerba

DPRD Sulawesi Tengah menilai aturan baru penetapan daerah penghasil dan pengolah minerba belum mencerminkan kontribusi daerah hilirisasi nikel, terutama Morowali dan Morowali Utara

Palu, DailyIndonesiaNews.com – Pemerintah diminta segera mengevaluasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157 Tahun 2026 tentang penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah mineral dan batu bara. Aturan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan fiskal bagi Sulawesi Tengah yang selama ini menjadi salah satu pusat hilirisasi nikel di Indonesia.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai kebijakan tersebut belum memberikan pengakuan yang proporsional terhadap daerah yang menanggung dampak langsung aktivitas industri pengolahan nikel. Menurut dia, Kabupaten Morowali dan Morowali Utara selama ini menjadi episentrum hilirisasi nasional, tetapi belum memperoleh kepastian pembagian manfaat fiskal yang sepadan.

“Kementerian ESDM harus segera merevisi Kepmen Nomor 157 Tahun 2026. Sulawesi Tengah, khususnya Morowali dan Morowali Utara, adalah pusat hilirisasi nikel nasional. Jangan sampai daerah hanya menanggung dampak industri, tetapi kehilangan hak fiskalnya,” kata Safri.

Baja Juga :  Isu Fiskal Dongkrak Safri ke 7 Besar Politisi Berpengaruh Sulteng

Safri menjelaskan, pesatnya perkembangan industri pengolahan nikel telah membawa konsekuensi besar bagi daerah. Beban pembangunan infrastruktur meningkat, tekanan terhadap lingkungan bertambah, sementara kebutuhan pelayanan publik juga terus naik seiring pertumbuhan kawasan industri dan jumlah penduduk.

Menurut dia, kondisi tersebut semestinya diikuti dengan kebijakan fiskal yang memberikan kompensasi memadai melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral dan Batubara. Tanpa pengakuan terhadap peran daerah pengolah, manfaat ekonomi dari hilirisasi dinilai tidak akan dirasakan secara adil oleh pemerintah daerah.

Safri mengingatkan, apabila Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tidak segera direvisi, Sulawesi Tengah berpotensi kehilangan alokasi DBH Minerba pada tahun anggaran mendatang.

“Kalau kebijakan ini tidak dievaluasi, Sulawesi Tengah bisa menerima DBH Minerba nol rupiah. Ini jelas tidak adil bagi daerah yang menjadi tulang punggung hilirisasi nasional,” ujarnya.

Baja Juga :  Jembatan Pabbundukang Dikebut, Progres Kini Capai 59 Persen

Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan, tetapi juga dapat menghambat peningkatan kualitas layanan publik di wilayah yang menjadi pusat aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral.

Selain meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi, Safri juga mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah aktif dengan membangun komunikasi bersama pemerintah pusat agar mekanisme pembagian DBH Minerba lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, semangat hilirisasi yang selama ini didorong pemerintah seharusnya diikuti kebijakan fiskal yang memberikan kepastian dan keadilan bagi daerah penghasil maupun daerah pengolah. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari industri pertambangan tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal daerah yang menjadi lokasi utama investasi.

Baja Juga :  Safri: Sulteng Harus Merdeka dari Ketimpangan, Kekayaan Alam Wajib Sejahterakan Rakyat

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian ESDM mengenai permintaan revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 maupun kekhawatiran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait potensi berkurangnya alokasi DBH Minerba.

Saksikan ulasannya di Youtube DailyTV :
https://www.youtube.com/watch?v=c34EkLbeqlQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *