DailyIndonesiaNews.com, Jakarta – Dosen Universitas Terbuka (UT) melaksanakan penelitian berjudul “Pengembangan Prototipe Klinik Adat Pusat Mediasi Berbasis Nagari dan Ammatoa sebagai Model Komparatif Terintegrasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Luar Pengadilan.”
Penelitian tersebut dilaksanakan pada 14–16 Agustus 2026, dengan mengangkat kearifan lokal sebagai salah satu sumber pengembangan model mediasi berbasis masyarakat.
Kajian dilakukan dengan melihat dan membandingkan nilai-nilai sosial, mekanisme musyawarah, serta praktik penyelesaian persoalan yang berkembang dalam masyarakat Nagari dan komunitas Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Ketua Peneliti A. Rachmat Wirawan mengatakan, penelitian ini diarahkan untuk melihat potensi kearifan lokal dalam mendukung penyelesaian konflik secara damai melalui pendekatan mediasi.
“Kami ingin melihat bagaimana nilai-nilai musyawarah, perdamaian, dan keharmonisan sosial yang hidup di masyarakat dapat dikembangkan menjadi sebuah model mediasi yang sistematis, tanpa mengabaikan ketentuan hukum nasional,” ujar A. Rachmat Wirawan, di Jakarta, 19 Agustus 2026.
Fokus pada Konflik Keluarga
Salah satu fokus utama penelitian adalah mengkaji bagaimana mekanisme musyawarah dan nilai-nilai perdamaian dalam masyarakat dapat dikembangkan sebagai pendekatan untuk membantu penyelesaian konflik keluarga, termasuk persoalan perceraian.
Pendekatan tersebut diarahkan untuk membangun komunikasi, membuka ruang musyawarah, dan mendorong terciptanya perdamaian sebelum konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks.
“Persoalan keluarga, termasuk perceraian, tidak selalu harus langsung berujung pada konflik yang berkepanjangan. Melalui ruang dialog dan musyawarah yang melibatkan pihak-pihak terkait, kami melihat ada potensi untuk mendorong penyelesaian secara damai dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, mekanisme adat yang dikaji tetap ditempatkan dalam kerangka hukum nasional. Penelitian ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan pengadilan dalam memutus perkara perceraian, melainkan sebagai model mediasi dan penyelesaian konflik di luar pengadilan yang dapat mendukung proses perdamaian sesuai koridor hukum yang berlaku.
Membandingkan Nagari dan Ammatoa
Nagari dan Ammatoa Kajang menjadi objek penting dalam penelitian karena keduanya memiliki kekayaan nilai sosial dan budaya yang kuat.
Melalui pendekatan komparatif, tim peneliti mengidentifikasi persamaan, perbedaan, serta nilai-nilai yang berpotensi diadaptasi dalam pengembangan prototipe Klinik Adat Pusat Mediasi.
Sejumlah aspek kearifan lokal yang menjadi perhatian antara lain tradisi musyawarah, penghormatan terhadap tokoh masyarakat, menjaga keharmonisan sosial, serta penyelesaian konflik secara damai.
“Nagari dan Ammatoa memiliki karakteristik serta kearifan lokal yang berbeda, tetapi keduanya memiliki nilai penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat. Melalui pendekatan komparatif, kami mencoba menemukan nilai-nilai yang dapat dipelajari dan dikembangkan dalam model mediasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Tim Penelitian
Penelitian ini dipimpin oleh A. Rachmat Wirawan sebagai Ketua Peneliti, bersama anggota tim Avelyn Pingkan Komuna, Eka Julianti, Suci Rahmadini, dan Yoga Muhammad Tampi.
“Penelitian ini merupakan kerja kolaboratif tim dengan latar belakang dan perspektif yang saling melengkapi. Kami berharap proses penelitian yang dilakukan dapat menghasilkan kajian yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga memiliki relevansi dan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Diharapkan Menjadi Model Inovatif
Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, sosial, dan kebijakan publik, khususnya dalam melihat potensi kearifan lokal sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik di masyarakat.
Prototipe Klinik Adat Pusat Mediasi nantinya diharapkan dapat mempertemukan tiga unsur penting, yakni kearifan lokal, pendekatan mediasi, dan kerangka hukum nasional secara terintegrasi.
“Kami berharap prototipe Klinik Adat Pusat Mediasi ini dapat menjadi salah satu model inovatif yang mempertemukan kekuatan kearifan lokal dengan pendekatan mediasi dan kerangka hukum nasional. Tujuannya bukan menggantikan peran lembaga peradilan, tetapi memperkuat upaya penyelesaian konflik secara damai di tengah masyarakat,” tutupnya.
Dengan demikian, penelitian tersebut tidak hanya menjadi kajian akademik, tetapi juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penguatan budaya dialog, musyawarah, dan penyelesaian konflik secara damai.
Melalui penelitian ini, Universitas Terbuka turut mendorong pengembangan inovasi berbasis kearifan lokal sebagai bagian dari upaya memperkuat mekanisme mediasi masyarakat sekaligus menjaga keharmonisan sosial.













