Palu, DailyIndonesiaNews.com – Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengapresiasi langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memerintahkan jajaran teknis mencari dasar hukum untuk merevisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Mineral dan Batubara Tahun 2026.
Safri menilai instruksi tersebut menjadi sinyal positif bagi Sulawesi Tengah, khususnya terkait perjuangan agar Kabupaten Morowali dan Morowali Utara diakui sebagai daerah pengolah mineral.
“Ini tentu kabar baik dan patut kita apresiasi. Artinya, Menteri ESDM merespons apa yang selama ini menjadi aspirasi dan persoalan yang kami sampaikan. Tetapi bagi kami, yang paling penting sekarang adalah memastikan proses revisinya benar-benar berjalan sampai tuntas,” kata Safri, Kamis (20/8/2026).
Menurut Safri, instruksi Menteri ESDM harus segera ditindaklanjuti jajaran teknis melalui kajian yang terbuka, objektif, dan berbasis data faktual mengenai aktivitas pengolahan serta pemurnian mineral di Sulawesi Tengah.
Ia menegaskan, DPRD Sulawesi Tengah tidak akan berhenti mengawal persoalan tersebut hanya karena adanya komitmen revisi.
“Kami akan kawal. Karena sejak awal yang kami persoalkan bukan sekadar sebuah keputusan administratif, tetapi bagaimana kebijakan pemerintah pusat mengakui realitas industri dan beban yang ditanggung daerah,” ujarnya.
Safri menyebut Morowali dan Morowali Utara merupakan kawasan penting dalam ekosistem hilirisasi nikel nasional. Karena itu, keberadaan industri pengolahan mineral beserta dampaknya terhadap daerah, menurut dia, harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan fiskal.
“Kalau memang pemerintah sudah menyatakan akan merevisi, tentu kami berharap jangan berhenti pada proses mencari aturan. Segera tentukan langkah hukumnya, buka dasar dan parameternya, kemudian revisi Kepmen 157/2026 sesuai kondisi faktual di lapangan,” tegasnya.
Minta Revisi Tidak Berlarut-larut
Safri juga menyoroti batas waktu satu minggu yang diberikan Menteri ESDM kepada jajaran terkait untuk mencari dasar revisi. Ia berharap tenggat tersebut menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian persoalan.
“Kita tunggu satu minggu itu. Kami akan melihat apa hasilnya. Kalau memang sudah ada dasar dan mekanismenya, maka kami berharap segera dilanjutkan dengan revisi. Jangan sampai persoalan ini kembali berlarut-larut,” katanya.
Ia mengatakan DPRD Sulawesi Tengah siap melakukan komunikasi dan konsultasi lanjutan dengan Kementerian ESDM maupun Kementerian Keuangan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan revisi Kepmen memiliki implikasi yang jelas terhadap kepentingan fiskal daerah.
“Ini akan kami kawal bersama. Kami akan terus meminta penjelasan, baik kepada Kementerian ESDM maupun Kementerian Keuangan. Karena persoalan daerah pengolah ini berkaitan dengan desain DBH dan keadilan fiskal bagi daerah,” ujar Safri.
Safri menekankan, revisi Kepmen ESDM 157/2026 tidak boleh sekadar mengubah redaksi atau daftar daerah. Menurut dia, revisi harus menyelesaikan substansi persoalan yang selama ini dipersoalkan Sulawesi Tengah.
“Yang kita inginkan bukan sekadar revisi di atas kertas. Kita ingin ada pengakuan terhadap daerah yang memang secara nyata menjadi lokasi pengolahan dan pemurnian mineral, menanggung eksternalitas industri, sekaligus menjadi bagian penting dari agenda hilirisasi nasional,” katanya.
Bukan Melawan Pemerintah Pusat
Safri menegaskan perjuangan DPRD Sulawesi Tengah bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah pusat. Ia menyebut tuntutan tersebut merupakan upaya memastikan kebijakan hilirisasi nasional berjalan sejalan dengan prinsip keadilan bagi daerah.
“Kami tidak sedang meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta pemerintah konsisten. Kalau hilirisasi menjadi kebijakan nasional dan daerah menjadi bagian penting dari proses itu, maka kontribusi serta beban daerah juga harus mendapatkan pengakuan yang adil dalam kebijakan fiskal,” tegas Safri.
Ia berharap persoalan Kepmen ESDM 157/2026 segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Karena itu, kami mengapresiasi langkah Menteri ESDM. Tetapi apresiasi ini juga kami ikuti dengan pengawalan. Kami akan pastikan janji revisi ini tidak berhenti sebagai pernyataan, tetapi benar-benar menjadi kebijakan yang memberikan rasa keadilan bagi Sulawesi Tengah,” pungkasnya.











