Polemik Anggaran MBG Berlanjut, Pemerintah Siapkan Kajian atas Putusan MK

Sikap tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat dimintai tanggapan mengenai putusan MK

Makassar, DailyIndonesiaNews.com – Pemerintah memastikan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN. Saat ini, Kementerian Hukum masih menunggu salinan resmi putusan untuk menyusun kajian hukum yang akan menjadi dasar penyampaian sikap pemerintah kepada Presiden dan DPR.

Sikap tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat dimintai tanggapan mengenai putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Supratman, pemerintah menghormati seluruh putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat. Karena itu, pemerintah akan terlebih dahulu mempelajari pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan resmi sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum sekarang menunggu keputusan resminya. Nanti kami akan memberikan kajian terkait hal tersebut. Intinya, apa pun hasil keputusan MK, kewajiban pemerintah adalah mengikuti putusan itu,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan saat ini sedang menyusun analisis menyeluruh terhadap isi putusan. Kajian tersebut tidak hanya akan menjadi bahan pertimbangan internal pemerintah, tetapi juga akan disampaikan kepada Presiden serta DPR sebagai dasar dalam menyesuaikan kebijakan penganggaran.

Baja Juga :  Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka, Dituding Sebar Tuduhan Palsu Ijazah Jokowi

“Hasil kajian dari Kementerian Hukum akan kami laporkan kepada Presiden dan DPR. Saat ini masih disusun oleh teman-teman di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Penyampaiannya dalam waktu dekat. Tergantung putusan aslinya. Teman-teman bisa mengunduh putusan itu setelah kegiatan ini selesai,” kata Supratman.

Pernyataan Menteri Hukum tersebut menunjukkan pemerintah memilih bersikap hati-hati sebelum mengambil keputusan administratif maupun fiskal. Pemerintah tidak ingin hanya berpegang pada amar putusan, melainkan juga memahami secara utuh pertimbangan konstitusional yang menjadi dasar Mahkamah dalam memutus perkara.

Putusan MK sendiri menjadi penegasan penting mengenai batasan penggunaan anggaran pendidikan. Mahkamah menilai Program Makan Bergizi Gratis memang merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, tujuan tersebut tidak serta-merta menjadikan pembiayaannya dapat dikategorikan sebagai anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi yang ditujukan untuk menjamin terselenggaranya sistem pendidikan nasional. Karena itu, penggunaan anggaran pendidikan harus benar-benar diarahkan bagi penyelenggaraan fungsi pendidikan, bukan diperluas untuk membiayai program lain meskipun memiliki keterkaitan dengan peningkatan kualitas peserta didik.

Baja Juga :  DPP ASPETI Tagih Komitmen KPK dan Kejagung, Kasus PT QMB Tak Boleh Terlena Isu Bandara IMIP

Putusan tersebut sekaligus mengoreksi kebijakan pemerintah yang sebelumnya memasukkan sebagian pembiayaan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan. Menurut Mahkamah, praktik itu berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi penyelenggaraan pendidikan secara langsung, seperti peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana pendidikan, riset, maupun program peningkatan mutu pembelajaran.

Meski demikian, Mahkamah tidak membatalkan Program Makan Bergizi Gratis. Program unggulan pemerintah itu tetap dapat dijalankan sebagai kebijakan negara. Yang diubah adalah sumber pembiayaannya. Pemerintah diberi waktu melakukan penyesuaian agar anggaran MBG dipisahkan dari komponen anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN berikutnya sesuai tenggat yang ditetapkan Mahkamah.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, respons Kementerian Hukum memperlihatkan mekanisme yang lazim dilakukan setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai kementerian yang bertanggung jawab dalam pembentukan regulasi, Kementerian Hukum bertugas menerjemahkan implikasi hukum putusan tersebut terhadap berbagai peraturan perundang-undangan maupun kebijakan fiskal yang berlaku.

Kajian yang tengah disusun Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan nantinya diperkirakan akan memuat rekomendasi mengenai penyesuaian regulasi, mekanisme penganggaran, hingga langkah koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, dan Badan Gizi Nasional sebagai pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.

Baja Juga :  DPP PKB Tolak Pengunduran Diri Muhammad Safri dari Bursa Ketua DPW

Putusan MK ini menjadi penanda bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara tidak hanya berada pada ranah politik melalui DPR, tetapi juga berada dalam koridor konstitusi yang dijaga Mahkamah Konstitusi. Bagi pemerintah, tantangannya kini bukan sekadar memindahkan pos anggaran MBG, melainkan memastikan program prioritas nasional tetap berjalan tanpa mengurangi pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas pendidikan sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *